- Penulis : DR. Samihah Mahmud Gharib
- Penerjemah : M. Kastawi, Misbahul Munir, Yasir Maqashid
- Terbit : Cetakan kedua, Juni 2010
Secara tradisi dan manusiawi, pertemuan dua hati di pelaminan akan dilangsungkan dengan kriteria sebagai berikut:
Pertama, kedua mempelai merasa setaraf dalam hal kekayaan.
Kedua, keduanya juga saling tertarik dengan rupa dan indahnya fisik.
Ketiga, keduanya juga sependapat dengan kesetaraan derajat keturunan.
Jika ketiganya telah terpenuhi, maka sebuah pernikahan dianggap sukses dan bebas masalah. Benarkah demikian?
Sama sekali tidak. Rasulullah SAW hanya menjamin satu hal agar sebuah hubungan pernikahan tidak bermasalah selamanya. Agama. Kriteria satu inilah yang akan menjamin kecerdasan sebuah rumah tangga dalam mengatur keuangan, menjaga harkat dan martabat diri, serta bagaimana menghargai dan menghormati orang lain.
Hanya dengan kecerdasan beragama, sebuah ikatan perkawinan pasti menuai kebahagiaan dan keberkahan abadi.
Reviews
There are no reviews yet.